Hukum Harus Ditegakan Karna Itu Kunci Untuk Terwujudnya Negara Berdaulat

Channel Rakyat. DALAM sebuah negara demokrasi, tegaknya hukum yang adil merupakan kunci demi terwujudnya Negara yang berdaulat. Namun, kasus-kasus atau berita-berita sumbang mengenai hukum yang memihak sering terjadi, khususnya bagi masyarakat menengah kebawah.

Merespon, pentingnya hal tersebut DPD KNPI Kota Bandung membentuk Lembaga Bantuan Hukum sebagai upaya pemuda untuk membantu semua lapisan masyarakat menerima haknya di mata hukum, terutama bagi lapisan masyarakat paling bawah.

DPD KNPI Kota Bandung memandang bahwa konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum. Baik dari kalangan ekonomi menengah ke atas baik masyarakat lapisan bawah hingga pinggiran harus memiliki akses dan mendapatkan “keadilan”, melalui tangan-tangan advokat untuk dapat memahami Hukum dan dipandang sama.

Terbentuknya LBH DPD KNPI Kota Bandung yang terdiri dari 11 advokat yang terangkul dari berbagai macam kalangan dan kategori dan sangat terbuka untuk para advokat untuk bergabung,ini diharapkan mampu memberikan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat kota Bandung. Direktur LBH DPD KNPI kota Bandung di pimpin oleh Rizki Dris M, S. H yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Kota Bandung.

Tegaknya hukum yang berkeadilan sosial merupakan fondasi Negara Indonesia seperti termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 UUD'45 yakni "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dengan demikian negara Indonesia telah memiliki landasan yuridis yang kuat bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupannya, dan mempunyai konsekuensi bahwa segala sesuatu persoalan yang menyangkut urusan kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan atas hukum untuk semua warga negara tanpa terkecuali. harus tunduk dan patuh kepada hukum.

Sementara, Direktur LBH KNPI Kota Bandung Rizki Dris M, S. H  menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 mengandung suatu penugasan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan seluruh rakyat, yang berarti pula salah satu kewajiban negara adalah untuk menjamin perlindungan hukum seluruh masyarakat Indonesia.

"apa yang dicita-citakan Ketua kami yakni Hendra Guntara, membangkitkan diri saya untuk bekerja sama dengan advokat serta paralegal untuk membentuk LBH KNPI sebagai salah satu upaya untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum di kota Bandung" tangkas Rizki.

Ketua DPD KNPI Kota Bandung, Hendra Guntara, S.Hum., M.Ud mengatakan bahwa sudah kewajiban bagi kami untuk membantu masyarakat sadar hukum dan mendapatkan hak yang sama di muka hukum.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua rekan-rekan advokat yg sudah mau bergabung dan siap berkhidmat untuk berkontribusi bagi masyarakat Kota Bandung di Ruang Hukum. Semoga niatan baik ini dapat bermanfaat dan maslahat khusus nya untuk penegakan hukum kepemudaan di kota Bandung. Dengan semangat pemuda pemudi Indonesia dan berangkat dari keinginan untuk turut mewujudkan cita suci negara, maka setiap perlindungan hukum masyarakat khususnya di kota Bandung diharapkan mampu terjamin" pungkas Hendra Guntara di Kantor DPD KNPI Kota Bandung, Jl H Kurdi No 104, Moh Toha Bandung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mata Uang Asia Hancur, Rupiah Melambung Ke 14.543 Per Dollar AS

Reaksi Sandiaga Ketika Mengetahuin Dahnil Dipanggil Polisi Untuk Kasus Dana Kemah